RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tim khusus dari kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai kemungkinan Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," ungkap Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Ya, Listyo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," sebutnya, melansir Disway.id.
BACA JUGA:Simak! Peran 4 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebagai informasi, Polri awalnya menyatakan Brigadir J tewas lantaran baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Polri sempat menyebut baku tembak terjadi pasca Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.
Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama di saat keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan.
BACA JUGA:Bareskrim Sita 6 Barang Ferdy Sambo, Ini Kata Kuasa Hukum
Pihak keluarga curiga kematian Brigadir bukan disebabkan oleh baku tembak karena ada luka sayatan dan jari tangan patah.
Tidak hanya itu, autopsi ulang juga kembali dilakukan.
Sebanyak 25 personel diperiksa menyangkut tindakan tidak profesional.
Kemudian 15 personel dimutasi dari jabatannya. (*)