Langkah pengamanan berdsar pasal 40 Permendag Nomor 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” tegas Zulkifli Hasan, seperti dilansir dari Kemendag.go.id, Rabu 10 Agustus 2022.
Dilanjutkan, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan sesuai ketentan mutu SNI.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8/999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA: Duh..., Ibu BPK di Way Kanan Kena Grebek Warga, Diduga Selingkuh Saat Suami Pergi Keluar Rumah
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana berdasar pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8/1999.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai pasal 113 UU Nomor 7/2014. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa bakal memproses hasil produk baja yang diamankan tersebut.
BACA JUGA: Terjawab! Otak Pelaku dan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, pihak terkait juga akan dipanggil untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan guna proses penegakan hukum. (*)