BACA JUGA: Biadab! Cerai dengan Istri, Anak Kandung Digasak
Kemudian menerapkan jam kerja sesuai dengan jam kerja aparatur sipil negara (ASN), yakni hingga pukul 15.30 WIB. (*)
BACA JUGA: Biadab! Cerai dengan Istri, Anak Kandung Digasak
Kemudian menerapkan jam kerja sesuai dengan jam kerja aparatur sipil negara (ASN), yakni hingga pukul 15.30 WIB. (*)