Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG, dan handphone (HP) merek Realme C11 warna abu baja milik korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)