Sebab human trafficking, khususnya praktek prostitusi anak di bawah umur terjadi dan terus berlangsung karena ada konsumennya.
Diketahui, kasus dugaan trafficking terjadi di Bandar Lampung. Sekitar tujuh pria menyekap lima remaja putri selama 25 hari di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Selama 25 hari, lima anak baru gede (ABG) ini digilir secara berpindah-pindah.
Anak-anak berusia belasan ini dijual kepada pria hidung belang. Para korban harus melayani enam sampai 10 pria per hari. Salah satu korban berhasil kabur dari tempatnya disekap.
BACA JUGA: Vera Simanjuntak Tunjukkan Kado Terakhir yang Diberikan ke Brigadir J
Sampai di rumah, kawasan Tanjungkarang Timur, dia melaporkan hal ini kepada orang tua.
Orang tuanya kemudian meminta pendampingan pengacara Agus Bhakti Nugroho untuk melaporkan kasus ini, Rabu malam, 10 Agustus 2022.
Setelah sang anak diperiksa di Unit PPA, angota Rskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaki di salah satu guest house, Jalan Patimura.
Ada tujuh pelaku yang kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Selain itu, empat ABG lagi yang menjadi korban di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Lampung Naik, Berkorelasi Dengan Kemiskinan yang Turun
"Jadi, ada tujuh pelaku yang ditangkap, laki-laki. Yang satu berusia 20 tahunan. Sisanya masih pada kecil-kecil. Ada yang masih kelas 1 dan 2 SMP," kata Agus Bhakti Nugroho kepada Radarlampung.co.id, Kamis 11 Agustus 2022. (*)