JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat yang telah menetapkan empat tersangka, dengan menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir.
Terbaru Polri mengumumkan nama-nama yang ikut terlibat dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Polisi sudah merilis 27 nama anggota Polri mulai dari tingkat Tamtama hingga Perwira Tinggi terungkap ke publik.
Saat pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah anggotanya yang diduga terlibat.
BACA JUGA:Resmi! Satgasus Merah Putih yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo Dibubarkan
Kapolri Listyo Sigit pun menegaskan akan menindak anggotanya yang diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara di awal kejadian kasus penembakan Brigadir J.
Pada kesempatan yang sama Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 31 personel polisi yang dinilai melanggar kode etik terkait kasus penembakan Brigadir J.
Para personel tersebut mulai tamtama hingga perwira tinggi.
Dari total 31 anggota, sebanyak 11 orang dikirim ke tempat khusus, empat sisanya masih diperiksa terdiri atas tiga pamen dan satu pama.
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Terungkap Motif Habisi Nyawa Brigadri J, Ternyata...
"Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.
Berikut Nama 27 Personel Polri
BACA JUGA:Beredar Rekaman Detik-detik Brigadir Yosua Sebelum Dieksekusi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)