BACA JUGA:Diungkap Mantan Pengacara Bharada Eliezer, Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 1 Miliar untuk Tutup Mulut
Burhanuddin menyebut tersangka lainnya, KM dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta.
Jadi, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM.
"(Total uang yang dijanjikan Ferdy Sambo Rp 2 miliar, red) iya," ujar Burhanuddin. Kendati demikian, uang itu belum diterima ketiga tersangka.
"Belum (diberikan uangnya). (Baru dikasih) setelah kasus aman," ujar Burhanuddin.
BACA JUGA:Tembak Menembak
Dia menyebut uang tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). "(Uang itu dijanjikan, red) sehari setelah Brigadir J tewas," tutur Burhanuddin.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*)