Perbuatan itu dilakukan YA (17) juga warga Kecamatan Sekampung pada 12 dan 13 Februari 2022 lalu. Atas perbuatannya, YA diamankan Polsek Sekampung, 14 Februari 2022 lalu.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencabulan itu dengan cara mengajak korban ke rumahnya.
Kemudian, tersangka memaksa korban menenggak minuman keras jenis tuak yang dicampur minuman ringan.
Setelah korban dalam kondisi mabuk, terdangka membawanya ke dalam kamar kemudian dicabuli. Aksi pencabulan terulang di hari berikutnya dengan modus yang sama.
BACA JUGA:Semarakan HUT RI 77, DWP UIN RIL Gelar Tes IVA dan Sadanis
Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Sekampung. Atas laporan keluarga korban, petugas Polsek Sekampung bersama personil Unit PPA Polres Lamtim mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak. (*)