JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Imbas ditetapkannya tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo, para personel Polri yang melanggar kode etik kini bertambah mengenai penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri saat ini sudah memeriksa 36 personel yang diduga melanggar kode etik
“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” ujar Dedi seperti dikutip dari PMJNews, pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Sebelumnya, empat personel ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.
BACA JUGA:Sebelum Membunuh Brigadir J, Ada Komunikasi Antara Irjen Ferdy Sambo dengan Istrinya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi.
Empat Pamen Polda Metro Jaya Ditahan
BACA JUGA:Lakalantas di Tol Bakter Kembali Telan Korban, Dua Orang Meninggal Dunia
Empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya ditahan oleh Tim Itsus Mabes Polri terkait kasua penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menanggapi ada empat pamennya ditahan oleh Tim Itsus Mabes Polri, Polda Metro Jaya belum menentukan sikap dan masih menunggu hasil penyelidikan.
Diketahui bahwa empat pamen Polda Metro Jaya ditahan oleh Itsus Mabes Polri, keempatnya diduga melakukan pelanggaran etik di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hasil penyelidikan tim Itsus menjadi pedoman dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap empat pamen tersebut.
BACA JUGA:Pesulap Merah Dilaporkan oleh Persatuan Dukun Indonesia, Begini Respon Polisi
"Tentunya kita nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro," jelas Zulpan dikutip dari Antaranews, Sabtu 13 Agustus 2022.