BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembacokan oleh orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bernama Sutrisno kepada lima orang warga pada Minggu 15 Agustus 2022 malam menyita publik.
Atas kasus itu, penanganan kasus pembacokan oleh Sutrisno diambil alih oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa pelaku pembacokan Sutrisno berhasil diamankan selama delapan jam.
"Ditangkap dijalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi Bandar Lampung, atau berjarak 2 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku sempat bersembunyi di aliran air sungai," jelas Dennis pada hari Senin, 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:Menolak Intimidasi Karyawannya, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum
Saat mengamankan pelaku, Sutrisno saat itu sedang memegang senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Lalu mengenai dugaan motifnya, untuk sementara Polisi menduga mengenai sakit hati kepada keluarga korban karena ketika pelaku bertanya keberadaan anaknya tidak digubris.
"Ini kan baru dugaan motif awalnya pelaku. Kita tidak percaya begitu saja. Saat ini masih melakukan penyelidikan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku ini yakni sebilah golok yang diduga untuk menganiaya para korban. Dennis juga belum dapat memberikan penjelasan apakah pelaku benar seorang ODGJ atau dalam kondisi sehat.
BACA JUGA:Hotman Paris Dampingi Karyawan Alfamart yang Diancam UU ITE
“Polisi masih memeriksa intensif pelaku dan memeriksa kejiwaan dari pelaku. Rencana akan kita beberkan ke media jika sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaannya,” pungkasnya. (*)