Abu Bakar Mengaku Emosi Panglima Khilafatul Muslimin Ditangkap

Kamis 18-08-2022,11:38 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melimpahkan mantan Amir Khilafatul Muslimin Chairuddin alias Abu Bakar (72) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Berkas perkara kasus menyiarkan berita atau kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat ini telah lengkap atau P-21. Abu Bakar meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Saya minta maaf atas perbuatan yang saya lakukan. Mudah-mudahan apa yang saya lakukan pada 7 Juni 2022, beritanya cukup sampai di sini," katanya.

Abu Bakar mengaku dirinya emosi ketika itu. "Ketika itu emosi Panglima saya ditangkap. Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semuanya. Sekarang, saya serahkan kepada yang berwajib saja," ungkapnya.

BACA JUGA:Ketua DPD Gerindra Lampung: Kader Hingga Sayap Partai Harus All Out Menangkan Prabowo Presiden

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat menyatakan berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Chairuddin alias Abu Bakar (72) sudah lengkap alias P-21. "Hari ini kita limpahkan ke kejaksaan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Tersangka, kata Rahmat, memberikan statement hoax karena pimpinannya ditangkap Polda Metro Jaya. "Tersangka memberikan statement bohong atau hoax karena pimpinannya ditangkap Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Diketahui Polda Lampung telah menetapkan dan menahan tersangka penyebaran berita bohong atau hoax, mantan Amir Khilafatul Muslimin Chairuddin alias Abu Bakar (72), Senin (4/7) malam. Ditreskrimum Polda Lampung sekarang ini sedang melakukan proses penyidikan.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung menyatakan pihaknya sekarang ini sedang melakukan proses penyidikan. "Proses sidik," katanya.

BACA JUGA:Kaget! Ketika Cari Kayu Bakar Malah Temukan Mayat

Ketika ditanya apakah kemungkinan ada tersangka baru, Reynold belum bisa memastikannya. "Lihat nanti," ungkapnya.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, Abu Bakar diduga telah menyiarkan berita atau kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Menyiarkan Berita Bohong dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Penyampaian informasi bohong  tidak hanya di tengah-tengah masyarakat, tapi beredar juga video Abu Bakar menyerukan pemerintah anti-Islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang salat subuh," katanya.

Pernyataan itu, kata Pandra, dikeluarkan Abu Bakar usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Jl. W.R. Supratman, Bumiwaras, Telukbetung Utara, Bandarlampung, 7 Juni 2022.

BACA JUGA:Polres Lampung Timur Bekuk Pembawa Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Beratnya Segini...

Kategori :