Pada uang pecahan Rp100.000 menggunakan gambar pahlawan nasional Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama bagian depan, sedang untuk uang pecahan Rp50.000 menggunakan gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja.
Kemudian untuk pecahan Rp20.000 menggunakan gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi, pecahan Rp10.000 menggunakan gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo, dan pecahan Rp5000 menggunakan gambar pahlawan nasional D.r. K.H. Idham Chalid.
Selanjutnya untuk pecahan Rp2000 menggunakan gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama dan pecahan Rp1000 menggunakan gambar pahlawan nasional Tjut Meutia Kartawidjaja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.
BACA JUGA:Polres Lampung Timur Bekuk Pembawa Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Beratnya Segini...
“Serta tema kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora Indonesia pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016,” tambah Erwin.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
"Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional," ujar Erwin.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Alfamart Gelar Pesta Rakyat
Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77; Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.