Kasus Korupsi Bantuan Operasional KB, Tim Satuan Khusus Kejari Tanggamus Geledah Kantor PPPA, Dalduk dan KB

Kamis 18-08-2022,15:15 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

"Nanti akan kita serah terimakan juga kalau memang itu dokumennya yang kita ambil tidak ada kaitannya " terang Wisnu Hamboro mewakili Kajari Tanggamus, Yunardi. 

BACA JUGA: Kejari Tanggamus Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi BOKB, Siapa Dia?

”Jadi penggeledahan pada hari itu, merupakan langkah pengembangan yang dilakukan penyidik. Apakah nanti  ada orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Dan saat ini masih melakukan penyedikan,” pungkasnya. 

Penggeledahan pada hari itu sesuai surat perintah nomor : PRINT -102 / L.8.19/ Fd.2/08/ 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Terpisah Sekretaris Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Aliyasmir ketika dikonfirmasi mengatakan, tim kejaksaan mendatangi kantor mereka guna  melakukan penggeledahan terkait masalah dana BOKB 2020-2021. 

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB), Kamis 4 Agustus 2022.  

BACA JUGA: Sutrisno Pelaku Pembacokan yang Disebut ODGJ Tidak Pernah Dirawat di RSJ

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tersebut dijebloskan ke Rutan Kotaagung, sekitar pukul 15.30 WIB.  

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Tanggamus tersebut ditahan berdasar surat perintah penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasiintel Yogie Verdika mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dengan didampingi penasehat hukumnya. 

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasar pasal 21 ayat 1 KUHAP. 

BACA JUGA: Gubernur Lampung Jadi Orang Pertama yang Lihat Uang TE 2022

”Di antaranya karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti , tersangka mengulangi tindak pidana,” terang Yunardi. 

Terhadap E, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka E dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotaagung dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tanggamus . 

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang tengah dialaminya, tersangka E enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, "Resiko jabatan,” singkatnya. (*)

Kategori :