Bisnis Gelap Irjen Ferdy Sambo Bersama dengan Sejumlah Jenderal Bintang Dua, IPW Desak Timsus Polri Selidiki

Kamis 18-08-2022,21:54 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Isu bisnis gelap yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo dan juga beberapa jenderal bintang dua dan anak buahnya kini telah beredar dimana-mana.

Merespon adanya isu ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan beredarnya isu bisnis gelap yang konon melibatkan sejumlah jenderal bintang dua Polri ini meminta Timsus Polri untuk menyelidiki.

"IPW meminta timsus Polri menyelidiki informasi yang beredar tersebut dan menindaklanjutinya," jelas Mas Sugeng seperti dikutip dari JPNN Kamis 18 Agustus 2022.

Sugeng juga menyarankan penyelidikan kepada pihak-pihak yang kemungkinan bersekongkol dengan Ferdy Sambo dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Kembali Berikan Pernyataan, Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo 'Menjijikan'Apa Benar Pak?

"Pihak-pihak yang namanya (terseret) jaringan FS itu harus diterapkan asas praduga tak bersalah," ujar Sugeng.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan tersangka oleh Bareksrim Polri terkait penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus Irjen Ferdy Sambo ini tidak henti-hentinya untuk dibahas, terbaru Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan apabila Irjen Ferdy Sambo mempunyai kekuasaan yang sangat besar.

Menurut Mahfud MD, kekuasaan yang sangat besar Irjen Ferdy Sambo itu ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri.

BACA JUGA:Cair, Timnas U-16 Diberi Bonus Rp 1 Miliar dari Jokowi Usai Juarai Piala AFF U-16 2022

Dijelaskan Mahfud MD bahwa dalam Divisi Propam itu ada direktorat-direktorat yang berada di bawa kekuasaan Kepala Divisi Propam. Sehingga Ferdy Sambo punya kekuasaan tunggal. 

"Kadiv Propam itu mempunya kekuasaan yang sangat besar, karena di Propam itu mempunyai sebagai Div ya. Divisi ada direktorat-direktorat itu semua di bawa kekuasaannya. Yang memeriksa ini, yang menyelidiki ini yang memerintah menghukum ini... itu semua atas persetujuan Sambo, tunggal," ujar Mahfud MD dikutip dari FIN melalui channel YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis 19 Agustus 2022.

Untuk itu, Mahfud MD berencana mengusulkan agar institus Polri menggunakan sistem ketatanegaraan seperti yang umumnya di pemerintahan. Sehingga yang memeriksa dan menghukum berbeda dan tidak sejajar dengan Ferdy Sambo.

"Sebaiknya pakai sistem ketatanegaraan kita saja, yang memeriksa dan yang menghukum beda dong gitu. Sehingga disejajarkan saja dengan Sambo. Nah itu pemikiran sementara ya agar tidak ada satu tangan," ujar Mahfud MD. 

BACA JUGA:PAN Tak Ada Kursi DPRD di Lampung Timur, Kini Jadi Fokus Pemenangan Pemilu 2024

Kategori :