Bisnis Gelap Irjen Ferdy Sambo Bersama dengan Sejumlah Jenderal Bintang Dua, IPW Desak Timsus Polri Selidiki

Kamis 18-08-2022,21:54 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

"Prosedur jalan, diperintah ke sana, jalan. Diperintah ngetik, ngetik. Nah itu bagian pelanggaran etik. Saya berpikir dua kelompok pertama yang harus dihukum," ujar Mahfud MD.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, 3 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakin Bharada E, Brigair RR dan sopir pribadi Istri Sambo, KM. 

BACA JUGA:Tiga Nama Kader Partai Ini Masuk Bursa Calon Wali Kota Versi Survei Rakata

Sejauh ini polisi telah memeriksa 63 anggota polisi. Dari jumlah itu, sebanyak 35 anggota dinyatakan melanggar kode etik. Dari 35 anggota itu, 16 orang diantaranya perwira polisi termasuk Ferdy Sambo. (*) 

 

 

Kategori :