LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online, Rabu 17 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Yakni SWT (49), warga Kampung Gayabaru I, Kecamatan Seputihsurabaya.
Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso menyatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polsek Seputihsurabaya.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, anggota langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Kampung Gayabaru I. Tersangka SWT tertangkap tangan sedang memasang nomor togel menggunakan HP merek Samsung Galaxy tipe A12 warna hitam miliknya," katanya
Dari hasil penggeledahan petugas, kata Budi, menemukan barang bukti berupa kertas yang berisikan rekapan judi togel, 7 lembar bukti transferan, 1 ATM BRI, dan uang Rp 700.000. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ciptakan Pupuk Kompos WJ Kusuma, Pemuda di Kota Metro Diharapkan Sumbangkan Ilmunya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. "Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegasnya. (*)