JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perkara penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan, selain Karomani, ada tiga tersangka lainnya yang sudah ditetapkan KPK mengenai perkara penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila itu.
Dari keempat tersangka yang diamankan itu, KPK membeberkan peran masing-masing para tersangka tersebut.
Yakni untuk KRM (Karomani) yang menjabat rektor Unila dan mempunyai wewenang salah satunya soal mekanisme dilaksanakan nya Simanila (seleksi masuk unila jalur mandiri).
BACA JUGA:Rektor Universitas Lampung Resmi Tersangka, Ini 8 Orang yang Diamankan KPK
Saat simanila berlangsung KRM termasuk aktif terlibat langsung dalam penerimaan mahasiswa masuk simanila dengan memerintahkan HY selaku warek 1 dan Budi Sutomo dan MB menyeleksi secara personal kepada orang tua mahasiswa siapa yang ingin dinyatakan lulus, maka dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang telah ditetapkan oleh Unila.
"KRM juga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang dikumpulkan dari orang tua peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus yang sudah diatur oleh KRM," jelasnya, Minggu 21 Agustus 2022.
Terkait besaran nominal uang disepakati oleh KRM bervariasi berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 350 juta setiap orang peserta yang ingin di luluskan.
KRM juga memerintahkan kepada Mualimin untuk mengumpulkan sejumlah uang kepada orang tua peserta seleksi dinyatakan lulus oleh KRM.
BACA JUGA:Slebew, Putri Zulkifli Hasan Senam Bareng PUAN PAN Bandar Lampung
AD selaku keluarga dari seleksi simanila yang diduga menghubungi saudara KRM untuk bertemu menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya lulus Simanila atas bantuan KRM.
"Mualimin langsung mengambil titipan uang senilai Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung, seluruh uang KRM yang dikumpulkan oleh Mualimin dari orang tua mahasiswa diluluskan sejumlah Rp 603 juta dan telah digunakan KRM sebesar Rp 575 juta," bebernya.
Selain itu KPK menemukan sejumlah uang penyerahan dari Budi Sutomo dan MB berasal dari pihak orang tua yang diluluskan oleh KRM yang juga atas perintah KRM uang itu dialihkan untuk tabungan deposito emas batangan dan masih tersimpan dalam bentuk uang senilai sebesar Rp 4,4 miliar. (*)