Sebelum Terjaring OTT KPK, Ketua Senat Unila Sempat Bagikan Momen Liburan di Bandung

Senin 22-08-2022,12:06 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri merupakan salah satu pejabat yang jadi tersangka oleh KPK atas dugaan kasus penerimaan mahasiswa baru 2022. Sebelum diamankan KPK, Basri membagikan momen liburannya bersama istri di Bandung, Jawa Barat.

Hal ini terlihat di akun Facebook M. Basri. Basri yang juga dosen di Universitas Teknokrat Indonesia ini terlihat berfoto di sebuah taman. Awalnya banyak komentar baik dan mendoakan dirinya bersama istri.

''Romantis banget... bahagia selalu bapak dan ibu..aamiin," komentar Myristica Ticka 

''Semoga Keluarga Mang M Basri selalu SAMAWA dan sukses dunia akhirat...

Aamiin YRA ????????????.....," tulis Rohman Abror.

Namun setelah kabar menimpa Basri ditangkap KPK, komentar bully mulai membanjiri.

BACA JUGA:Mengenal Film Sayap-Sayap Patah yang Diangkat dari Peristiwa Kerusuhan Mako Brimob 2018

''Selamat berbahagia Pak, apa kabar hari Sabtu ini???" tulis Gunawan Handoko.

"Sedih baca berita hari ini. Unila yang lagi viral," tulis Wahid Priyono.

Komentar yang menarik datang dari Jhoni Wilham. ''Jgn lupa bung basri bagikan jg ya foto2 yg lg di Rutan KPK cabang PomDam Jaya, pas yg lg pakai rompi oranye lebih mantappp," tulisnya.

Diberitakan bahwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru 2022 di Lampung telah mencoreng marwah dunia pendidikan yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas, unggul, dan berintegritas. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan empat tersangka.

Empat tersangka yakni Rektor Universitas Lampung Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi; Ketua Senat Unila Muhammad Basri; dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.

BACA JUGA:Sheraton Lampung Hotel Ambil Peran Dalam Melestarikan Budaya Indonesia Melalui Seragam Batik

Dalam upaya penyidikan, keempat tersangka ditahan 20 hari kedepan terhitung 20 Agustus-8 September 2022.

Berdasarkan rilis yang diterima, Karomani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Heriyandi, Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. (*)

Kategori :