M. Basri Ngaku Karirnya 18 Tahun di Unila Hancur dan Gagal Jadi Dekan

M. Basri Ngaku Karirnya 18 Tahun di Unila Hancur dan Gagal Jadi Dekan

Heryandi dan Basri mendengarkan tuntutan jaksa. Foto anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Muhammad Basri mantan Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) mengaku karirnya yang dibangun selama 18 tahun hancur begitu saja.

Hal itu gara-gara dirinya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Unila tahun 2022. 

Curahan hati (curhat) M. Basri itu ia tuangkan dalam pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilannya Tipikor Tanjungkarang, Selasa 2 Mei 2023. 

M. Basri dalam pledoinya mengaku hanyalah seorang anak petani miskin dari Lampung Timur.

BACA JUGA:Alami Kanker Otak, Pria di Mesuji Ini Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

Bahkan anak keenam ini sejak kecil ia harus ikut kakak-kakaknya yang mau menyekolahkannya.

Bahkan dalam pledoi itu, M Basri mengaku harus pindah empat kali selama mengenyam jenjang SD.

"Di SD saya pindah empat kali, semua itu saya lakukan karena harus ikut saudara kakak-kakak yang mau menyekolahkan saya," ujar M. Basri dalam pledoi tertulis yang ia bacakan. 

Bahkan dirinya sempat tak bisa berkuliah. Ia harus kerja serabutan, sebelum akhirnya bisa mendapatkan beasiswa di Unila. 

BACA JUGA:Siapa Syakirah Sosok Tiktokers yang Trending di Twitter? Berikut Ini Profilnya

Basri mengaku dirinya yang terbiasa dibantu sejak kecil akhirnya membuatnya senang membantu orang lain.

"Dari riwayat saya yang sering dibantu, membuat saya sering membantu orang. Saya tidak pernah mencari cari mahasiswa yang akan dibantu tapi mereka lah yang meminta bantuan saya. Saya tidak pernah meminta pula apapun dari mereka," kata Basri. 

"Saya paham menolong adalah hal kebaikan. Saya hanya lulusan di bidang pendidikan, saya tidak paham hukum, bahkan yang saya anggap kebaikan justru di mata hukum salah," urainya. 

Basri juga meminta pegawai Unila yang terlibat dan menerima uang yang terungkap dalam fakta persidangan agar juga diusut oleh KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: