Komnas HAM Beber Percakapan di Handphone Birgadir Yosua Antar Pimpinan dan Anak Buah

Selasa 23-08-2022,17:48 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan percakapan antara pimpinan dan anak buahnya dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosus Hutabarat atau Brigadir J. 

Percakapan dalam handphone (HP) antara pimpinan dan anak buah menunjukkan adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut dalam percakapan tersebut sangat jelas indikasi obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Kalau menggambarkan bahwa adanya "obstruction of justice" sebetulnya sudah," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kasus Penembakan Brigadir Yosua, 24 Anggota Polri Dipecat dari Jabatan Dipindah ke Yanma Polri

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan hal tersebut, terkait dengan HP milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum dapat ditemukan.

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," ungkapnya.

Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan "oke komandan". 

Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Lapor Ndan! Aksi Pencurian Motor Kembali Terjadi di Bandar Lampung

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran "obstruction of justice".

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya Ferdy Sambo. (*)

 

Kategori :