Kasus Penembakan Brigadir Yosua, 24 Anggota Polri Dipecat dari Jabatan Dipindah ke Yanma Polri
Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik karena menghalangi proses penyidikan. --
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dampak kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat jabatan 24 anggota Polri yang melanggar kode etik panganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosus Hutabarat atau Brigadir J.
Sebanyak 24 anggota Polri yang dipecat dari jabatannya tersebut kemudian dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Mutasi kepada 24 anggota Polri tersebut tertuang dalam TR Kapolri nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
BACA JUGA:Wagub Chusnunia Sampaikan Lima Raperda Dalam Paripurna DPRD
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun 24 anggota polri yang dipecat dari jabatannya tersebut mulai dari Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond, hingga Bharada Richard Eliezer.
"Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Berikut daftar lengkap 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri:
1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri
3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma
BACA JUGA:Lapor Ndan! Aksi Pencurian Motor Kembali Terjadi di Bandar Lampung
4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri
5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri
6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: