RADARLAMPUNG.CO.ID - Ahmad Handoko, pengacara Rektor Unila nonaktif Karomani meminta semua pihak menahan diri untuk tidak berkomentar dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
Itu disampaikan Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi pengacara Karomani melalui keterangannya. Handoko mengatakan, saat ini tim hukum sedang berdiskusi mengenai langkah kedepannya.
"Saat ini kami tim hukum lagi diskusi mengenai langkah kedepanya dan mencermati seluruh peristiwa dan dinamika perkara ini yang terus berkembang," jelas Handoko, Rabu 24 Agustus 2022.
Ia berharap agar dikedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kliennya, Karomani.
BACA JUGA:Soal Temuan BPK, Kejati Sebut Pengembalian Uang Negara Sudah Dilakukan
"Kami harap agar dikedepankan asas praduga tidak bersalah," jelasnya.
Tak hanya itu, Handoko juga meminta untuk sebaiknya seluruh pihak menahan diri untuk berkomentar terhadap kasus OTT KPK tersebut dan menunggu putusan inkrach pengadilan terkait kasus tersebut.
"Sebaiknya seluruh pihak menahan diri untuk berkomentar menghakimi pak rektor dan menunggu putusan pengadilan," sambungnya.
Handoko mengatakan, kliennya tak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari.
BACA JUGA:Rombongan Siswa SD Ditabrak Angkot, Satu Tewas
"Prof tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari jabatan rektor dan tidak merugikan negara," tandasnya. (*)