Perkara OTT Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Harus Diuji dengan Kebenaran Matril dan Landasan Dasar

Kamis 25-08-2022,09:01 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

BACA JUGA:Pancasalah Laksamana

"Tetapi orang tersebut terbukti telah mati sebelumnya, maka orang tersebut tidak dijatuhi pidana," katanya.

Jadi kalau Unila akan memberikan putusan maka harus berdasarkan data. "Yang dibuka secara transparan," ungkapnya.

Rektor Unila di OTT KPK

Pasca melakukan OTT di dua tempat, Bandung dan Lampung, KPK telah mengamankan 7 orang.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, 7 orang yang diamankan itu merupakan dari Rektor dan pejabat kampus di lingkungan Universitas Lampung (Unila)

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut," kata Ali Fikri, Sabtu 20 Agustus 2022.

"Perkembangan lain akan disampaikan," tambahnya. 

Dikabarkan di OTT

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) salah satu pejabat di Lampung.

Kali ini penyidik dari KPK melakukan OTT kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani di Bandung, Sabru 20 Agustus 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Karomani bersama dua orang lainnya dikabarkan ditangkap KPK di Bandung, Jawa Barat dan Lampung terkait penerimaan dana dari calon mahasiswa kedokteran. 

Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang rektor di Provinsi Lampung. 

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Ali Fikri melalui pesan aplikasi Whatsapp, Sabtu 20 Agustus 2022 pagi.

Lebih lanjut, menurut Ali, saat ini para pihak yang diamankan sudah berada di kantor KPK Jakarta. 

Ali menuturkan, saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. 

Kategori :