JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Polri terkait penembakan Brigadir Yosua Hutabarat, yang menjerat Irjen Ferdy Sambo digelar oleh Mabes Polri.
Sidang kode etik ini untuk memutuskan nasib dari Irjen Ferdy Sambo, apakah dipecat atau tidak sebagai anggota Polri.
Pimpinan dari siding ini yakni Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sedangkan jajarannya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
BACA JUGA:Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Kasus Penembakan Brigadir Yosua Digelar, Saksi Krusial Dihadirkan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil sidang etik terhadap Ferdy Sambo bakal diputuskan hari ini. Hal itu merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Keputusan sidang etik FS akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Kapolri agar berjalan paralel dan cepat,” jelas Irjen Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022 seperti dikutip dari JPNN.
Hadir pula pihak eksternal dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo itu, antara lain dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Segera Miliki Sekretariat PPNS
Kompolnas bertugas mengawasi sidang agar independen dan akuntabel.
"Kompolnas menilai bagaimana jalannya sidang etik yang bisa kami lakukan sesuai dengan perintah Kapolri," jelas Dedi.
Jenderal Dedi juga membeberkan rangkaian sidang. Sidang dibuka oleh Komjen Ahmad dengan menanyakan identitas Ferdy Sambo. Setelah syarat formal terpenuhi, baru melakukan pendalaman materiil perihal perbuatan Irjen Ferdy Sambo dan lain sebagainya.
Setelah itu, kesimpulan sidang komisi untuk menentukan keputusan apa yang akan diambil. 2 Jenderal Bintang 1 Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo.
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwira tinggi polri yang diduga terlihat dalam pelanggaran etik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.