Pakar Hukum : Pengakuan Putri Bisa Disebut Obstruction of Justice

Sabtu 27-08-2022,17:10 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang tetap konsisten menjadi korban asusila atau kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J, bisa disebut Obstruction of Justice

Hal tersebut diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Abdul, Putri harus menunjukkan bukti yang kuat kepada penyidik bahwa dirinya korban asusila dalam kasus tersebut.

"Ya (tetap disebut obstruction of justice) sampai dia (Putri) bisa membuktikannya lagi," ujar Abdul.

BACA JUGA:Krangan Bunga untuk Ferdy Sambo Masih Jadi Misteri

Dia menjelaskan, pengakuan Putri itu tetap bisa disebut obstruction of justice, yakni tindakan menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan Brigadir J.

"Inilah langkah-langkah yang disebut dengan obstruction of justice, dengan sengaja menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Abdul seperti dikutip dari JPNN.com.

Abdul berpendapat seperti itu lantaran penyidikan atas laporan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan telah dihentikan polisi.

"Laporan pelecehan seksual terbukti tidak ada peristiwanya sehingga kepolisian menghentikan pemeriksaannya. Artinya, laporan perkaranya tentang pelecehan seksual oleh Brigadir J palsu dan dihentikan penyidikannya," tambah Abdul.

BACA JUGA:Pemeriksaan Putri Candrawathi Belum Usai

Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Putri dilakukan Jumat 26 Agustus 2022 siang hingga Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB dini hari.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Oknum Kepsek dan Guru Terekam Berbuat Mesum di Area Masjid

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata Arman kepada wartawan, Sabtu dini hari. (*)

Kategori :