RADARLAMPUNG.CO.ID - PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar agar bisa terus merasakan layanan yang aman dan nyaman.
Pelanggan dapat mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala guna memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh Meter PLN tidak ada masalah.
Demikian pla apabila akan menyewa rumah atau membeli rumah, pelanggan perlu melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Chandra Depstore MBK Hadir dengan Konsep Baru
"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan" ajak Gregorius.
PLN terus mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tak menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaan listriknya.
Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi 4 golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
Pelanggaran tersebut contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Festival Kuliner Krakatau Dimulai
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yakni berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Kemuliaan, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tak melalui kWh Meter dan pembatas.