Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yakni pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan.
Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.
Ancaman hukumannya tinggi, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
BACA JUGA:Kolaborasi BNI-Garuda-Lion, Tekan Harga Tiket Pesawat
"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," tukasnya.
Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, bisa melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan. (*)