JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo ke Kepolisian.
Pengembalian ini, karena Jaksa menilai masih ada kekurangan berkas dalam perkara tersangka Ferdy Sambo cs.
Adapun empat berkas yang akan dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kasus pembunuhan Brigadir J terdiri dari berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadil Zumhana.
BACA JUGA:Sistem Rusak, Pelayanan Adminduk Lampura Lumpuh
Menurutnya, saat ini, tim jaksa sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil.
Fadil beralasan karena empat berkas tersebut masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
Sebab, ada hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut. Seperti anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.
BACA JUGA:Mahasantri Baru Mahad Al Jamiah UIN Raden Intan DiKukuhkan
"Adapun yang harus di perjelas antara lain tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," ujarnya.
"Karena kasus ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, berkasnya harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," tambahnya.
Sebelumnya, berkas tersebut diterima oleh pihak Kejaksaan dari kepolisian pada Jumat 19 Agustus 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima keempat berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Desember Ini, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir di Lampung