peningkatan sebesar Rp 49.712.420.807.
Penambahan ini disebabkan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pemenuhan pembayaran gaji PPPK, pembayaran hutang pihak ketiga serta pemenuhan belanja yang bersumber dari SILPA.
Pembiayaan daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 secara total sebesar Rp 126.431.705.750 dari semula Rp 74.500.000.000 atau meningkat sebesar Rp 51.931.705.750, yang merupakan pinjaman daerah dan sisa lebih perhitungan aggaran tahun anggaran sebelumnya, berdasar hasil Audit BPK.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan lembiayaan daerah.
"Demikian penjelasan yang saya sampaikan sebagai pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBDTahun Anggaran 2022. Sebagai bahan pembahasan lebih lanjut," pungkas bupati. (*)