Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Menuntut

Senin 29-08-2022,21:26 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas menegaskan guru yang telah menerima tunjangan profesi, ASN ataupun non-ASN akan terus menerima tunjangan profesi sampai pensiun. (*)

Kategori :