Selain itu, nelayan pada umumnya pada umumnya ke Pulau Betuah itu pada saat musim paceklik di perairan Belimbing.
Dari hasil FGD itu juga diperlukan adanya konfirmasi terkait kesepakatan wilayah larangan penangkapan ikan mengelilingi pulau sejauh 500 meter dari garis pantai kearah perairan.
“Selain itu juga diperlukana adanya analisis penetapan kawasan konserbasi perairan yang tetap dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat nelayan diperairan Pulau betuah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pesbar A .Zulqoini Syarif, mengharapkan agar ke depan terkait dengan RZ KSNT Pulau Betuah tentu benar-benar berdampak baik terhadap masyarakat.
BACA JUGA:ANBK Berjalan Lancar, Kepala MAN Pertanyakan Outputnya
Selain itu juga diharapkan adanya pemasangan tanda ataupun tanda batas Cagar Alam Laut (CAL) yang ada di wilayah itu. Mengingat sampai dengan sekarang masyarakat nelayan diwilayah itu tidak mengetahui batas-batas CAL.
“Kondisi itu jelas berdampak bagi masyarakat, karena masyarakat nelayan dilarang menangkap ikan diwilayah CAL itu, karena di wilayah itu ada kawasan konservasi. Ini harus menjadi perhatian bersama, agar nelayan saat menangkap ikan tidak lagi khawatir jika sudah ada tanda batas kawasan CAL,” pungkasnya. (*)