RADARLAMPUNG.CO.ID – Modus pura-pura beli rokok, dua pelaku pengedar uang palsu (Upal) ditangkap.
Warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu ini ditangkap Polres Majalengka, karena menjadi pengedar uang palsu di Kecamatan Jatitujuh.
Tidak hanya menjadi pengedar uang palsu di Kabupaten Majalengka, keduanya juga mengedarkan sampai ke wilayah Sumedang.
Mereka beraksi dengan pura-pura beli rokok, seperti yang terjadi di Desa Biyawak, Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Artis Korea Yoo Ju Eun Meninggal Bunuh Diri, Ini Pesan Terakhirnya
Diketahui dua pelaku pengedar uang palsu tersebut yakni bernisial AP (20) dan AP Alias YD (21) merupakan Warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, saat beraksi kedua pelaku pura-pura beli rokok menggunakan uang ratusan ribu rupiah yang merupakan upal.
Kemudian mendapatkan kembalian yakni uang yang asli. Sehingga aksi pelaku ini membuat rugi pemilik warung maupun toko.
"Pelaku mengedarkan uang Palsu dengan Modus dengan cara membeli 1 bungkus rokok Surya yang bersisikan 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian," ungkap Kapolres, didampingi Kasat Rekrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir.
BACA JUGA:Segera Cek, Pekerja Bergaji Dibawah Rp 3,5 Juta dapat Bantuan
Menurutnya, dengan cara tersebut aksi pelaku awalnya mulus. Termasuk ketika membeli satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 di Toko EM, Rabu, 24, Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Blok Pulo, Desa Biyawak.
Setelah pemilik warung memberikan sebungkus rokok dan kembaliannya Ia merasa curiga uang dengan pecahan Rp100 ribu.
Pemilik warung mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga sekitar dan aparat desa. Akhirnya kedua pelaku diamankan dan juga ditemukan sebanyak 4 lembar uang pecahanRp100 ribu.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jatitujuh. Hal ini setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku selain menjadi pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka, juga di wilayah Kabupaten Sumedang.
BACA JUGA:Pakistan Dilanda Banjir, Ribuan Warga Tewas