Selanjutnya, beber Kapolres, media tersebut digunakan untuk melakukan pemerasan. Pelaku membagikan video tersebut ke rekan-rekan korban dan media sosial.
"Beberapa kali korban kirim uang. Setelah penyidik melakukan pendalaman, pelaku ternyata pacar jarak jauh korban. Akhirnya pelaku dipancing untuk datang ke Pekalongan, dan bisa diamankan," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 15 Ayat 1 huruf L Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2022 subsidair Pasal 6 huruf c Undang undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Kejaksaan Kembalikan Berkas Ferdy Sambo ke Kepolisian
Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dilakukan pemberatan sepertiga penahanan. Tersangka juga disangkakan Pasal 29 Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ditambahkan, untuk tangani kondisi psikologis anak korban Polres Pekalongan menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Pekalongan. Tim ini akan melakukan kunjungan untuk melihat kondisi anak-anaknya dan kondisi korban. (*)