Janda Ini Ditipu Agar Berhubungan Intim dengan Dua Anak Kandungnya

Senin 29-08-2022,23:29 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria lantas menanyakan apakah tersangka benar-benar bisa menerawang. Tersangka akhirnya mengakui jika ia hanya asal menebak dalam menerawang wajah korbannya.

Tersangka pun mengakui jika dirinya hanyalah pedagang ikan. Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim menerangkan kasus itu terungkap berdasarkan informasi yang viral di Facebook.

Korban berinisial IM (38) mengaku dirugikan dengan adanya informasi elektronik yang berisi ancaman. Dia juga mengalami kekerasan seksual, sehingga akhirnya memilih melapor ke polisi.

Disebutkan, tersangka berinisial Afrizal mengaku sebagai guru spiritual dengan menginisialkan bernama ibu Sri. Dia sengaja memasang foto profil perempuan tua untuk meyakinkan korbannya.

BACA JUGA:Pakistan Dilanda Banjir, Ribuan Warga Tewas

"Tersangka menyuruh korban untuk melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap anak kandungnya. Ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh IM," terang Kapolres.

Korban, lanjut Kapolres, disuruh tersangka untuk berhubungan badan dengan kedua anaknya yang berusia 6 tahun dan 13 tahun. Korban juga disuruh untuk memotong kedua puting payudaranya dan menyayat klistorisnya.

"Semuanya divideokan, baik posisi korban mandi, korban melakukan hubungan badan dengan anak-anaknya, dan posisi korban memotong puting payudara yang bersangkutan," beber Kapolres.

Video tersebut dikirimkan ke tersangka. Jika ritual itu dilakukan, kata Arief, tersangka menjanjikan nanti akan membuka aura hitam korban dan aura hitam anak-anaknya.

BACA JUGA:PPG Gelombang 2 Dibuka, Ini Bidang Studi dan Syaratnya

"Bejatnya tersangka, ia meminta uang supaya apa yang telah dilakukan korban tidak dishare ke orang lain atau diupload di media sosial," ujarnya.

Penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Penyidik juga telah mengecek sejumlah uang yang telah ditransfer korban ke tersangka. Tersangka memeras korban sebanyak Rp 38 juta.

"Penyidik menetapkan Afrizal alias Sri sebagai tersangka. Yang bersangkutan kemarin diamankan di terminal bus saat akan melarikan diri kembali ke Riau," tandas Kapolres.

"Tersangka melalui akun Facebooknya menginbox korban sebagai seorang paranormal. Tersangka manyampaikan jika aura korban hitam," lanjutnya.

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Menuntut

Afrizal juga mengatakan anak korban pun beraura hitam. Untuk membukanya ada beberapa ritual yang harus dilakukan, mulai dari mandi telanjang, potong puting payudaranya, dan lainnya.

Kategori :