Pensiun PNS yang Meninggal Dunia, Janda/Duda Tak dapat Asuransi Kematian dari PT Taspen, Begini Penjelasannya

Pensiun PNS yang Meninggal Dunia, Janda/Duda Tak dapat Asuransi Kematian dari PT Taspen, Begini Penjelasannya

Jumlah uang yang diterima dari PT Taspen bagi pensiun PNS yang Meninggal Dunia--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak semua pasangan (Janda/Duda) pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia mendapat santunan asuransi kematian dari Taspen.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluarkan aturan terkait besarnya manfaat yang diterima bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut, merupakan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan RI Nomor 23 tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Bocoran UMP Lampung 2024 Hasil Rapat Dewan Pengupahan

Permen yang dikeluarkan menteri keuangan Sri Mulyani itu, ditetapkan tanggal 13 Maret 2023 dan berlaku 1 April 2023.

Dalam Permen itu, salah satunya membahas tentang asuransi kematian (Askem) bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dimana, Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga bunyinya menjadi, Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yakni:

BACA JUGA:Soal Penangkapan Curhat BRILink di Pesisir Barat Lampung, Ini Kata Bupati

a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan

c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

BACA JUGA:12 Kota Terunik di Dunia, Ada yang Dijuluki Surganya Para Penjahat Hingga Negeri Diatas Awan

Namun ternyata, dalam permen itu, tidak semua diberikan oleh PT. Taspen kepada ahli waris yang menerima, baik pasangan PNS yang meninggal dunia ataupun Pemberian kepada anak.

Untuk pemberian Askem terhadap anak, diberikan oleh Taspen jika anak tersebut berumur dibawah 25 tahun, sedangkan jika anak itu diatas 25 tahun, tidak diberikan santunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: