Diduga Terjerat Kasus Hukum, Satu Pejabat Eselon II Pemkot Bandar Lampung Ajukan Pengunduran Diri

Rabu 31-08-2022,15:11 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021 ke tahap penyidikan. 

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-03/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022. 

Kejati Lampung juga pada Selasa 30 Agustus 2022 telah melakukan penggeledahkan di kantor DLH Bandar Lampung dan mengamankan beberapa berkas.

Tak hanya itu, Kejati Lampung pun melakukan pemeriksaan kepada 76 saksi saat tahap penyelidikan. Termasuk kepala DLH Bandar Lampung yang menjabat saat itu.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Akan Fokus Kelolah Limbah Domestik

Terkait dari kasus pungutan retribusi sampah DLH Bandar Lampung, ada satu pejabat Eselon II di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dikabarkan muncur dari jabatannya.

Dari informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, pejabat yang mengundurkan diri tersebut lantaran tengah menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Hal tersebut dibenarkan Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty saat ditemui di area Pemkot Bandar Lampung, pada Rabu 31 Agustus 2022.

"Ya benar (ada eselon II Pemkot Bandar Lampung mengajukan pengunduran diri, red). Suratnya sudah kita laporkan ke bu wali kota. Untuk lebih lanjut bisa ke bu wali kota," ujarnya.

BACA JUGA:7 Bulan Berlalu, Empat JPTP Hasil Seleksi Terbuka Ini Belum Dilantik

Diketahui, jabatan Kepala DLH Kota Bandar Lampung pada periode 2019-2021 dijabat oleh SA, yang kemudian di-rolling menjadi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung per 5 Oktober 2021. (*)

Kategori :