JAWA BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Layanan BPJS Kesehatan bakal dihadirkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
Langkah ini menindaklanjuti aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM mempermudah masyarakat. Khususnya dalam menerima pelayanan publik.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” sebut Irjen Firman Shantyabudi di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 31 Agustus 2022.
BACA JUGA: Masuk Sel Mapenaling Rutan Kelas IIB Krui, Begini Kondisi Aria Lukita
Diketahui, aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Berdasar aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Dalam kunjungan ke Polres Purwakarta, Irjen Firman Shantyabudi memeriksa layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.
BACA JUGA: Antisipasi Gejolak Kenaikan BBM, Ini Langkah Forkopimda Lampung Barat
Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, ke depan, kehadiran layanan ini menjadi project Korlantas bersama stakehalder.
“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” papar Irjen Firman Shantyabudi dilansir dari korlantas.polri.go.id, Rabu 31 Agustus 2022.
Irjen Firman juga mengajak masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Jelang Kenaikan BBM, SPBU di Bandar Lampung Dipadati Kendaraan
Sebab, selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lainnya.
“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” tegas Irjen Firman. (*)