Janji Perubahan Siteplan Living Plaza Lampung Belum Jelas
Pembangunan Living Plaza Lampung (LPL) terus dilakukan meski siteplannya belum jelas, Rabu, 5 Agustus 2026.-Foto Melida Rohlita-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Komitmen pengembang Living Plaza Lampung (LPL) untuk mengubah siteplan dengan menyesuaikan sistem drainase dan pembangunan embung sebagai upaya mengurangi risiko banjir hingga kini belum diketahui perkembangan terbarunya.
Berdasarkan pantauan radarlampung.co.id, pembangunan mall tersebut terlihat sudah hampir separuh dimana pondasi dan bentuk gedung yang masih "ditempeli" alat berat di dalamnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengaku belum menerima pembaruan terkait realisasi janji tersebut, meski pembangunan proyek di lokasi terus berjalan.
Agus menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (hearing) terakhir pada awal Januari 2026, persoalan perizinan Living Plaza Lampung pada dasarnya telah dipenuhi.
Namun, DPRD saat itu memberikan rekomendasi agar pengembang melakukan penyesuaian siteplan dengan mengakomodasi perbaikan drainase serta menyediakan embung sebagai kompensasi tata kelola air.
"Kalau perizinan secara umum memang sudah lengkap. Tetapi hasil hearing terakhir meminta agar mereka mengakomodasi penanganan masalah drainase. Itu konsekuensinya ada perubahan siteplan dan pembangunan embung untuk pencegahan banjir," ujar Agus saat diwawancarai, Rabu, 5 Agustus 2026.
Meski demikian, hingga saat ini Komisi III belum memperoleh laporan mengenai tindak lanjut dari komitmen tersebut.
"Nah, itu yang belum kami update lagi. Yang belum kami dapat perkembangan terbarunya adalah janji perubahan siteplan terkait drainase, kompensasi drainase, dan embung di dalam kawasan itu," katanya.
Menurut Agus, kondisi tersebut perlu kembali diingatkan agar rekomendasi DPRD tidak berhenti sebatas kesepakatan dalam rapat. Terlebih, perubahan siteplan menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
Komisi III, lanjutnya, tidak akan langsung memanggil pihak pengembang untuk meminta penjelasan. Evaluasi akan dilakukan terlebih dahulu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi pengawasan.
"Nanti kami tanyakan dulu ke Perkim. Biasanya evaluasi kami melalui Perkim terlebih dahulu. Kalau memang dari Perkim nanti ada persoalan atau belum berjalan sebagaimana mestinya, baru kami panggil lagi pihak terkait," tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi III memiliki sejumlah agenda evaluasi terhadap berbagai sektor pembangunan di Kota Bandar Lampung. Karena itu, perkembangan pelaksanaan rekomendasi terhadap proyek Living Plaza Lampung akan menjadi salah satu hal yang ikut dipantau dalam evaluasi mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung akan menurunkan tim pengawasan untuk mengecek aktivitas pembangunan Living Plaza Lampung yang diketahui memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah kedaluwarsa sejak 2020.
Plh Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, mengatakan pihaknya akan mengirimkan langsung Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan ke lokasi untuk memastikan apakah masih terdapat aktivitas pembangunan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


