PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai ojek dan nelayan.
Termasuk untuk perlindungan sosial yang diambilkan dari dua persen dana transfer umum yaitu DAU dan DBH.
"Kita masih menunggu PMK dan juknisnya. Apakah nanti pusat akan memotong langsung atau kewenangan di pemerintah daerah," kata ungkap Iswanto, Kamis 1 September 2022
Iswanto menuturkan, jumlah dana alokasi umum (DAU) untuk Pesawaran mencapai sekitar Rp 52 miliar per bulan. Artinya, jika dihitung dari September hingga Desember, total DAU mencapai sekitar Rp 208 miliar.
BACA JUGA: 3 Tempat Karaoke Dirazia BNN Lampung, Hasilnya...
Kemudian untuk Dana Bagi Hasil total sekitar Rp 7 miliar. Sehingga total DAU dan DBH mencapai sekitar Rp 215 miliar.
Artinya, jika dua persen dari Rp 215 miliar dipotong oleh pusat untuk dana perlindungan sosial sebesar Rp 4,3 miliar.
Senada dikatakan Kepala Dinas Sosial Pesawaran A. Razak. Pihaknya saat ini masih menunggu juklak juknis dari Kementerian Sosial.
Di mana, sasaran lain yang akan mendapat bantalan sosial yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 600 ribu yang akan disalurkan dalam dua termin melalui kantor pos. Masing-masing Rp 300 ribu.
BACA JUGA: BPBD Catat 4 Titik Rawan Banjir di Metro, Di Mana Saja?
Jika merujuk pada data Bantuan Sosial Tunai (BST) 2021, KPM di Pesawaran mencapai sekitar 3378 jiwa.
"Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Sosial terkait BLT yang dialokasikan dari pengalihan subsidi BBM," ucapnya.
Sebagaimana dilansir dari Disway.id, bantalan sosial (bansos) terbaru akan dibagikan pada September 2022.
Bantuan sosial BBM ini dibagi untuk setiap keluarga dengan jatah Rp 600 ribu. Ini termasuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 Juta.
BACA JUGA: Pemeringkatan LTPMT, SMA Swasta di Lampung Lampaui Sekolah Negeri, Disdikbud: Ini Momen Berbenah