PAPUA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 6 oknum TNI AD dan 4 warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 masyarakat di Mimika, Papua.
Ke-10 orang tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan.
Jenderal bintang dua ini memastikan TNI AD tunduk ada aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, TNI AD menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang melakukan tindak pidana.
"Para pelaku oknum TNI AD yang terlibat dapat dipastikan akan menerima sanksi tegas. Tentu sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai perintah Panglima TNI dan KSAD, mereka bakal disanksi pemecatan dengan tidak hormat. Kami tidak akan memberikan toleransi," tegasnya.
Seperti diberitakan sebanyak enam oknum TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua.
Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.
Motif Pembunuhan
Motif kasus pembunuhan secara mutilasi oleh enam anggota TNI AD terhadap empat warga di Mimika, Papua terungkap.
Enam anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi warga di Mimika Papua.
Selain enam anggota TNI, empat warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Tiga telah ditangkap, sementara satu tersangka lainnya yang diduga sebagai dalang, masih buron.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar TNI dan Polri untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan dengan mutilasi tersebut.
Ditegaskannya, kasus tersebut sangat keji dan menjadi sorotan publik.