Kemudian memperkuat sinergi atara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan.
Melalui Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPIP dan TPID), serta akselerasi pelaksanaan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (CNPIP).
Mengimplemantasikan kebijakan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).
Target rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM), berlaku sejak 1 September 2022.
BACA JUGA:Cegah Penimbunan BBM, Polres Mesuji Awasi SPBU
Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK), dengan pendalaman pada suku bunga berdasarkan segmen kredit.
Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi.
Terutama melalui perluasan layanan dan akses QRIS serta BI-FAST kepada berbagai lapisan masyarakat terutama dalam pemberdayaan UKM dan pembelian produk dalam negeri. (*)