TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus mengambil sejumlah langkah dalam rangka percepatan vaksinasi booster Covid-19. Ini dilakukan menindak lanjuti rapat koordinasi Satgas Covid- 19 kabupaten setempat pada 1 September 2022 lalu.
Terkait percepatan vaksinasi booster atau dosis ke-3 tersebut, Pemkab Tanggamus telah berkirim surat. Ditujukan kepada para kepala dinas, badan, kantor, bagian, camat, sekretaris DPRD dan ketua tim penggerak PKK.
Melalui surat Nomor: 440/113178/25/2022 tertanggal 1 September 2022 yang ditanda tangani Sekkab Hamid H. Lubis perihal percepatan vaksinasi booster tersebut, disampaikan sejumlah langkah percepatan.
Dalam surat untuk percepatan vaksinasi Covid-19, Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Penyakit Marhaen mewakili Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat disampaikan beberapa hal.
BACA JUGA: Tahun Ini Pemprov Lampung Akan Lelang 20 Kendaraan
Di antaranya, OPD melakukan pendataan pada ASN dan non ASN dan jajaran kelompok binaan kemitraan yang belum mendapatkan vaksinasi dosis 1, 2 dan booster di OPD masing- masing menyampaikan data sasaran ke dinas kesehatan untuk selanjutnya akan dibuat jadwal pelaksanaan vaksinasi.
Dinas pendidikan agar melakukan pendataan tenaga pendidik dan kependidikan serta siswa yang belum lengkap status vaksinasinya di setiap kecamatan dan berkoordinasi dengan puskesmas untuk pelayanan vaksinasi.
Demikian juga camat melakukan pendataan ASN dan non ASN di kecamatan serta aparat pekon dan menyampaikan jadwal pelayanan vaksinasi booster ke puskesmas.
Bagi OPD dan kecamatan yang menyelenggarakan kegiatan mengumpulkan masyarakat agar berkoordinasi dengan puskesmas untuk menyiapkan gerai vaksinasi bagi masyarakat. Agar panitia menyampaikan informasi adanya pelayanan vaksinasi pada kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Warga Kampung Jukuh Batu Menjerit, Jembatan Gantung Akses Mereka ke Kebun Rusak Parah dan Terabaikan
Marhaen menambahkan, hingga saat ini capaian vaksinasi di Kabupaten Tanggamus, dosis pertama 78, 3 persen. ”Kemudian dosis ke-2 sebanyak 58,72 persen dan dosis ke-3 atau booster 16, 93 persen,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkab Tanggamus melalui Dinas Kesehatan mulai melakukan vaksinasi Covid 19 booster kedua. Tahap awal, vaksinasi diperuntukkan tenaga kesehatan (nakes).
Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Penyakit Marhaen mengatakan, terkait vaksinasi booster kedua bagi nakes, Dinas Kesehatan Tanggamus telah berkirim surat ditujukan kepada kepala UPTD puskesmas.
Ini tertuang dalam surat Nomor: 440/3547/25/2022 perihal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat tertanggal 4 Agustus 2022.
BACA JUGA: Polisi di Lampung Tengah Tertembak di Bagian Dada, Santer Pelakunya Oknum Anggota Provost