Andre melanjutkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti selubung kabel warna hitam telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini keduanya akan dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)