BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang pelaku dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diamankan Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, dua pelaku berinisial HT (33) warga Gedong Air dan DP (22) warga Telukbetung Barat terbukti melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar.
Dari penyidikan bahwa mereka mengisi bakar minyak bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang dimodifikasi agar dapat menampung banyak BBM.
"Mereka mengelabuhi pemeriksaan petugas SPBU warga dan petugas kepolisian, para pelaku sengaja melakukan isi BBM di beberapa SPBU. Biasanya para pelaku BBM di lebih dari 5-20 SPBU setiap hari," kata Dennis pada Senin, 5 September 2022.
Dennis juga menyampaikan bahwa untuk pelaku HT (33), pelaku penimbunan Solar menggunakan Truk Co-Diesel warna kuning BE 8087 CW yang dimodifikasi untuk penampung BBM jenis Solar.
"Jadi HT berpindah-pindah ada sekitar 5-20 SPBU dimana hanya mengisi 58 liter per SPBU. Dan akhirnya berhasil menimbun sekitar 2000 liter didalam 3 bak penampung BBM.Namun aksinya terhenti, karena Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan di SPBU Jalan Z.A Pagar Alam pada tanggal 1 Agustus 2022," jelasnya.
Sementara untuk pelaku DP (22) melakukan penimbunan Solar menggunakan mobil Panther warna merah BE 1848 YW yang dimodifikasi untuk penampung BBM jenis Solar.
"Jadi DP berpindah-pindah ada sekitar 5 sampai 20 SPBU. Sama dengan HT dimana hanya mengisi 58 liter per SPBU. Namun aksinya terhenti, karena Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan di SPBU Jalan Teuku Tjikditiro, Kemiling," ujarnya.
Dennis menyampaikan bahwa dua oknum penimbunan Solar diamankan Polresta Bandar Lampung berbeda kelompok dengan oknum penimbunan solar yang diamankan Polda Lampung.
"Beda kelompok dengan oknum Penimbunan Solar yang diamankan Polda Lampung," kata Dennis.
Selain dua pelaku dengan dua mobil sudah dimodifikasi, lanjut Dennis, Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga mengamankan struk pembelian BBM uang tunai Rp 6.470 ribu untuk pembelian BBM Solar bersubsidi.
Dari keterangan pelaku, kata Dennis, BBM Solar hendak dijual kembali kepada pengecer. "Mau dijual lagi ke pengecer. Cari untung lebih," bebernya.
Lebih lanjut Dennis menyampaikan dua pelaku tersebut diamankan dikenakan Pasal 53 jo Pasal 23 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dennis juga mengatakan Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan terus memburu oknum menjadi otak pelaku penimbunan BBM jenis Solar saat ini menjadi Daftar Pencari Orang (DPO).
Sementara, Pelaku Dugaan Penimbun BBM Jenis Solar menggunakan Mobil Panther Merah, DP mengaku mendapatkan uang dana Rp 300 ribu sekali melakukan aksi penimbunan BBM solar.