Pengecor Solar di Pesisir Barat Diamankan, Ini Barang Buktinya

Rabu 07-09-2022,08:00 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Alam Islam

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di jalan lintas Barat (Jalinbar) Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Kasatreskrim AKP M. Ari Satriawan mengatakan, dalam kasus yang diungkap sekitar pukul 10.50 WIB, Selasa 6 September 2022 tersebut, pihaknya mengamankan EL (46), warga Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat. 

"Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan cara memodifikasi tanki mobil yang digunakan dengan menambahkan satu buah bak atau tangki penampungan kapasitas 1.000 liter, berikut pompa mesin yang dipasang di mobil," AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Rabu 7 September 2022

AKP M. Ari Satriawan mengungkapkan, sebelum diamankan, terduga pelaku melakukan pengisian atau mengecor BBM solar berulang-ulang di SPBU Pesisir Selatan. 

Ini dilakukan dua kali dengan hasil pengisian atau pengecoran BBM solar sebanyak 300 liter. 

Usai mengamankan terduga pelaku, anggota Satreskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanittipidter Ipda Kasiyono melakukan pengembangan dan mendatangi gudang. 

BACA JUGA: Berkunjung ke Lamban Kuning Milik Dang Ike, Hamzah Haz dan Istri Terharu dan Sempat Merinding

"Di lokasi gudang itu ditemukan 25 jeriken kosong yang telah digunakan sebagai wadah penampungan hasil pengisian BBM jenis solar serta 15 jeriken berisi BBM jenis solar hasil pengecoran," urainya. 

Dilanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit mobil L300 BE 8480 XD warna hitam atas nama Nurkholis, satu buah bak atau tangki modifikasi dengan kapasitas 1.000 Liter dan telah terisi solar sekitar 300 liter. 

Kemudian 25 jeriken kosong, 15 jeriken berisi BBM jenis solar, satu buah mesin pompa modifikasi dan dua unit ponsel. 

BACA JUGA: Ada Perubahan Penerapan Pasal dari 338 Jadi 340 setelah Rekonstruksi Penembakan Aipda Ahmad Karnain

"Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung mengamankan penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, Jumat 2 September 2022. 

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengatakan,dalam penggerebekan ditemukan kendaraan jenis truk yang sudah dimodifikasi untuk mengisi BBM.

Kategori :