RADARLAMPUNG.CO.ID - Kebijakan penetapan suku bunga sepenuhnya merupakan keputusan bisnis dari manajemen bank.
Hal tersebut diungkapkan Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, berkaitan dengan suku bunga tabungan di bank.
Diketahui, saat ini beberapa bank memberikan bunga tabungan untuk denominasi Rupiah, mulai dari 0%-1%.
Berdasarkan catatan, bunga 0% ini berlaku untuk tabungan dengan nominal tertentu.
Terkait hal ini Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, kebijakan penetapan suku bunga sepenuhnya merupakan keputusan bisnis dari manajemen bank.
“Dengan guidance pergerakannya mengikuti suku bunga LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) dan suku bunga acuan BI,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, bentuk simpanan di bank ada 3, yakni simpanan giro, tabungan dan deposito.
Simpanan giro relatif memberikan suku bunga sangat rendah karena fungsinya memang utk rekening koran utk usaha/transaksi cek/bilyet giro.
Sedangkan tabungan naturenya merupakan bentuk simpanan yg dapat diberikan bunga dan bisa diambil sewaktu-waktu.
Sementara deposito, simpanan yg hanya bisa ditarik dalam periode waktu tertentu dan diberikan bunga yang paling tinggi dibandingkan bentuk simpanan lainnya, namun tetap memperhatikan suku bunga Penjaminan LPS.
Menurut Bambang, masyarakat yang memiliki preferensi keinginan mendapat bunga lebih besar bisa menyimpan dananya dalam bentuk simpanan deposito.
“Tentu dengan konsekuensi, tidak boleh ditarik (tabungan, red) dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.
BACA JUGA:Kondisi Gunung Anak Krakatau Siaga : 2 Kali Alami Gempa pada Rabu 7 September 2022