PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Pesawaran masih menyelidiki kasus perampokan di minimarket Alfamart, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Selasa malam, 6 September 2022.
Usai menggasak ponsel dua karyawati dan uang tunai Rp 52 juta, dua perampok kabur. Mereka meninggalkan motor di lokasi kejadian.
Perampokan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku menodong dua karyawati dengan gunting.
BACA JUGA: Momen Pisah Sambut Kajari, Bupati Lampung Timur Sebut Penegakan Hukum Bukan Hal yang Mudah
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan dua pelaku masuk ke Alfamart, Selasa malam.
Mereka menodong dua karyawati, Pujiani (26), warga Dusun Lebak Sari, Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai dan Santi (18), warga Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin.
Saat kejadian, kedua karyawati hendak memasukkan uang hasil penjualan ke brankas yang ada di lantai dua.
BACA JUGA: Pasca Pengrusakan di Sekretariat HMI KHU, Pihak HMI Lapor ke Polisi
"Perampokan tersebut terjadi pada Selasa 6 September 2022 sekira jam 22.30 WIB di Toko Alfamart Way Ratai Wates II di Desa Wates," kata AKBP Pratomo Widodo, Kamis 8 September 2022
AKBP Pratomo Widodo yang didampingi Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju menuturkan, pelaku mengikat kedua karyawati.
Dari sini, mereka mengambil ponsel kedua karyawati dan uang hasil penjualan barang.
BACA JUGA: Ini Tuntutan Pengemudi Ojol
"Pelaku kabur lewat pintu depan. Sementara sepeda motor pelaku dibiarkan ditinggal di lokasi tersebut," sebut AKBP Pratomo Widodo.
Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada saksi-saksi di lokasi tersebut.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya.