2 Pelaku Perampokan BRI Link Nekat Beraksi di Siang Bolong, Satu Orang Berhasil Diamankan

2 Pelaku Perampokan BRI Link Nekat Beraksi di Siang Bolong, Satu Orang Berhasil Diamankan

-Sumber Foto: Polres Lamteng-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pria berinisial FBR (26), bersama rekannya (DPO) nekat merampok BRI Link di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku melakukan penganiayaan dan merebut paksa tas berisi uang di BRILink tersebut senilai Rp 1,5 juta, pada Minggu 9 Maret 2025.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, pihaknya berhasil menahan FBR yang ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

"Aksi perampokan mini ATM itu dilakukan dua orang, kini Polsek Seputih Mataram masih mengejar satu pelaku DPO," kata Sunarto saat dikonfirmasi, Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 124 Ribu Terbatas

Kronologi perampokan bermula saat karyawan BRI Link, LM (27) sedang bekerja mencatat transaksi keuangan, sekira pukul 13.30 WIB.

Menurut Sunarto, pelaku datang secara cepat dan tiba-tiba korban langsung dipukul pada bagian wajah.

Pelaku juga mencekik leher, memukul punggung korban beberapa kali, lalu merebut sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp 1,5 juta.

"Atas kejadian itu, korban babak belur dan kehilangan uang tunai, lalu melaporkan ke Polsek Seputih Mataram," jelasnya.

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Wajah Glowing Ramadhan, Sikat Diskon Sabun Wajah Mulai Rp 27 Ribu Selasa 11 Maret 2025

Sunarto menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua pelaku berasal dari Kecamatan Terbanggi Besar, salah satunya FBR.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang milik korban yang direbut pelaku, serta uang tunai sisa hasil perampokan Rp 113.000 dan barang bukti lainnya.

Pelaku FBR dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. 

"Pelaku diancam kurungan penjara selama 9 tahun," demikian pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: