Pada 3 Maret 2018, tim ahli teknik dari Universitas Lampung menemukan kekurangan volume pada pengerjaan proyek peningkatan jembatan Way Batu di antaranya seperti lataston lapis pondasi (HRS-Base) dari nilai kontrak volume harusnya 61,15. Namun yang terpasang hanya 57,553.
Begitu juga dengan lapis pondasi agregat kelas A dari nilai kontrak 198,75 terealisasi 0. Sedangkan lapis pondasi agregat kelas B yang terpasang hanya 73,90. Padahal di nilai kontrak harusnya 265,00.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Aria Lukita Budiwan selaku selaku pelaksana CV Empat Sejati berdasarkan Surat Kuasa direksi CV Empat Sejati saudari Suyatmi telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.339.044.115,75," tandas jaksa.
Budiawan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)