Kasus Ibu Aniaya Anak Kandung Viral, Begini Ceritanya

Kamis 08-09-2022,18:11 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

Dari hasil pengakuan, sambung Lucky, LPN juga pernah melakukan hal yang sama terhadap anak yang pertama dari suami yang pertama. Hanya saja, itu dilakukannya tidak memvidiokan dan tidak viral seperti kasus baru-baru ini.

"Jadi hari ini gelar perkaranya. Tadi juga ada dari dinas sosial dan dinas perlindungan anak dan perempuan Kabupaten Lampura. Rencananya akan didampingi oleh tim psikologis. Untuk status LPN, akan ditentukan dari hasil gelar perkara," tegasnya.

"Melihat anak balita berumur 1,5 tahun tidak ingin lepas dari orang tuanya. Sehingga sang balita juga dibawa ke Polres Lampura. Anak dan ibunya itu, statusnya masih diamankan," sambungnya.

Sebelumnya, Video berdurasi 10 detik mengungkap kekerasan LPN (24), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, terhadap anak kandungnya. 

BACA JUGA:Hilang 13 Hari, Nenek di Lampung Barat Ditemukan Tewas

Video tersebut memperlihatkan ibu rumah tangga (IRT) itu dengan tega menendang, menginjak tubuh dan menampar wajah anak kandungnya yang masih balita.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi membenarkan LPN sudah diamankan. Saat ini LPN masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui motif lain dari penganiayaan tersebut. 

Selain itu, polisi juga masih mendalami, apakah perbuatan LPN memang sudah sering kali dilakukan terhadap anak kandungnya tersebut.

"Tersangka akan kita jerat undang undang perlindungan anak. Untuk saat ini, kita juga akan memeriksa kesehatan tersangka melalui psikologis," tutupnya. 

BACA JUGA:Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022 Resmi Dibuka

Sementara, peristiwa tersebut menjadi viral lantaran tersebar di sejumlah media sosial seperti Facebook dan group-group WhataApp.

Seorang ibu kandung, sangat disayangkan sekali melakukan hal sekecil itu terhadap anak kandungnya sendiri. Itu tidak patut di contoh dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mariam (45) salah seorang warga Kotabumi Selatan, kepada Radarlampung.co.id, Rabu malam. (*)

Kategori :